
BIMS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Edi Hendra Saputra setelah terbukti membunuh suami dari kekasih gelapnya, Ira Alfia Syanti.
Kasus ini mencuat setelah PN Jakarta Timur memutuskan hukuman 18 tahun penjara bagi Edi, seorang kernet bus, yang terlibat dalam hubungan gelap dengan Ira, istri dari korban Robait Rizki.
Pertemuan Edi dan Ira terjadi pada Oktober 2024 di dalam bus jurusan Jakarta–Prabumulih, Sumatera Selatan. Hubungan mereka berlanjut menjadi asmara meski Edi belakangan mengetahui bahwa Ira telah bersuami dan memiliki anak.
Hubungan terlarang itu tetap berjalan, bahkan ketika Edi mulai bekerja di tempat yang sama dengan Ira dan suaminya di kawasan Jakarta Timur.
Awal mula konflik
Pada Januari 2025, Robait mulai mencurigai perselingkuhan istrinya. Ira kemudian memberi tahu Edi bahwa suaminya berniat mencelakainya. Sebagai antisipasi, Edi membawa sebilah pisau badik yang ia selipkan di pinggang.
Peristiwa malam kejadian
Pada malam 31 Januari 2025, Ira sedang berbicara melalui telepon di area mebel tempat mereka bekerja. Robait kemudian keluar dari mes dan mendekati Edi.
Keduanya sempat adu mulut hingga terjadi perkelahian. Robait memukul lebih dulu, lalu Edi membalas hingga korban terjatuh. Saat itu, Edi mencabut pisau badik dan menusukkan ke perut Robait beberapa kali.
Korban tak terselamatkan
Robait yang menderita luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Edi dan Ira mencoba melarikan diri, tetapi aksi mereka diketahui rekan kerja yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Putusan hakim
Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Edi. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara.
“Hukuman penjara selama 18 tahun,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di persidangan, Kamis (18/9/2025).
0Comments