
Kriminal - Kasus Dugaan Asusila: Pria Bekasi Terjerat karena Anak Tiri dan Keponakan
BIMS- Seorang tokoh agama terkemuka di wilayah Kecamatan Babelan, MR (52), terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan bahwa MR diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga. Penyidik menjerat MR dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak jo Pasal 76D, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hasil visum dan penyidikan mengungkap bahwa MR telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap kedua korban sejak usia mereka masih remaja.
Korban berinisial Z mengaku telah menjadi korban sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga terakhir pada 27 Juni 2025. Sementara korban S mengalami kekerasan sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023. Modus pelaku adalah dengan memberikan uang biaya sekolah sebagai imbalan atas foto dan video tidak pantas yang diminta secara paksa.
Korban juga mengaku terpaksa melakukan hubungan badan karena diancam pelaku tidak akan memberikan biaya sekolah jika menolak permintaan tersebut.
Kapolres menyatakan bahwa berdasarkan hasil visum, isi pesan di ponsel, serta bukti video dan foto, perbuatan tersangka dapat dibuktikan. Mustofa juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap MR sudah dilakukan sepekan sebelum kasus ini viral di media sosial.
Kesimpulan
Polisi menyebut proses penguatan keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi alasan kasus ini belum dirilis ke publik sebelumnya. Kini, MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan keponakan, dan proses hukum akan terus berlanjut.
0Comments