GpA7GpGoGSM0GSrpGfdlBSC9Gi==
Breaking
News

Dirut Pertamina Tegaskan Tak Ambil Margin dari Penyaluran BBM ke SPBU Swasta

Font size
Print 0
Pertamina Pastikan BBM ke SPBU Swasta

Pertamina pastikan distribusi BBM ke SPBU swasta tanpa margin tambahan

BIMS - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa kerja sama dengan badan usaha swasta penyedia BBM bukanlah ajang mencari keuntungan bagi pihaknya. Menurut Simon, skema kerja sama tersebut didasarkan pada transparansi biaya melalui pendekatan open book, serta tetap menjaga prinsip business to business (B2B) agar harga BBM di masyarakat tidak terdampak secara negatif.

"Tujuan utamanya adalah memastikan harga di tingkat konsumen tetap stabil dan tidak melonjak. Jadi, kita harapkan tidak ada perubahan harga di masyarakat," ujar Simon saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).

Skema Kerja Sama dengan SPBU Swasta

Simon menambahkan, kerja sama ini juga dirancang agar tetap memberikan kelangsungan operasional yang sehat secara komersial bagi SPBU swasta.

Pernyataan ini muncul setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan hasil kesepakatan dengan sejumlah badan usaha penyedia BBM, termasuk Pertamina dan operator SPBU swasta seperti Shell Indonesia, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo Energy Indonesia.

Empat Poin Kesepakatan Utama

Dari pertemuan tersebut, disepakati empat poin utama untuk menjaga kelancaran distribusi BBM:

  • SPBU swasta membeli stok BBM impor dari Pertamina – Volume impor yang dimiliki Pertamina akan dibagikan ke SPBU swasta dalam bentuk base fuel, yaitu BBM murni yang belum dicampur aditif.
  • Pengawasan kualitas melalui pihak ketiga – Surveyor independen akan memastikan kualitas bahan bakar sebelum dicampur aditif oleh badan usaha swasta.
  • Harga yang menguntungkan kedua belah pihak – Pertamina dan SPBU swasta menyepakati harga jual beli yang saling menguntungkan, menjaga keberlanjutan usaha.
  • Stok BBM tersedia dalam tujuh hari – Pemerintah menjamin pasokan BBM untuk SPBU swasta akan terpenuhi maksimal sepekan sejak kesepakatan berlaku.

Latar Belakang Kesepakatan

Langkah ini diambil menyusul laporan keterbatasan pasokan BBM di SPBU milik Shell dan BP dalam beberapa minggu terakhir. Hal ini terjadi akibat habisnya kuota impor yang sudah ditetapkan pemerintah untuk tahun ini, meskipun kuota impor mereka sudah meningkat 10% dibandingkan realisasi 2024.

Pemerintah tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan impor hingga akhir tahun, sehingga solusi melalui mekanisme pembelian BBM dari Pertamina dipilih agar pasokan tetap tersedia tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully